Sejarah Inspektorat
SEJARAH DAN DASAR HUKUM PEMBENTUKAN ORGANISASI
Regulasi tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
- Kepmendagri No.226/1975
- Kepmendagri No.219/1979
- Kepmendagri No.110/1991
- Perda No.6/2001
- Perda No.3/2008
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas membantu Gubernur membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat mempunyai tugas penyelenggaraan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Urusan pengawasan dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, yang diatur secara rinci dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 33 tahun 2022 tentang uraian tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi
Pada awal pembentukan organisasi untuk aparat pengawasan fungsional pemerintah di provinsi seluruh Indonesia dengan nomenklatur INSPEKTORAT WILAYAH DAERAH (Itwilda) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 226 Tahun 1975, yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang kedudukannya secara taktis operasional berada di bawah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, sedangkan secara teknis administratif berada di bawah pembinaan Menteri Dalam Negeri. Pada saat itu pegawai-pegawainya adalah pegawai daerah otonom dan pegawai pusat yang diperbantukan kepada daerah.
Atas pertimbangan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, maka struktur organisasi dan tata kerja Itwilda disempurnakan menjadi INSPEKTORAT WILAYAH PROVINSI (Itwilprov). Kata ’Daerah’ ditiadakan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.219/1979. Kedudukannya lebih dipertegas yaitu sebagai perangkat pengawasan umum yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam kedudukannya selaku Kepala Wilayah Provinsi. Mulai Tahun 1981, ada 3 macam pegawai yaitu ; Aparat pusat yang dipekerjakan (organik), Aparat pusat yang ditempatkan (dpk) dan aparat pusat yang diperbantukan (dpb). Untuk pegawai jenis dpk tersebut, seluruh gaji dan tunjangannya di biayai dengan dana Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) sedangkan pegawai daerah dpk dan dpb dibiayai dengan alokasi dana Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD).
Pada Tahun 1991, terjadi lagi perubahan struktur organisasi dan tata kerja Itwilprov, yang ditetapkan dengan Kepmendagri No.110/1991, 30-11-1991 kedudukan Itwilprov adalah aparat pengawasan fungsional yang taktis operasional berada di bawah dan bertanggungj awab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, sedangkan secara teknis administratif berada di bawah pembinaan Menteri Dalam Negeri. Sesuai Keputusan Mendagri tersebut, Itwilprov tetap dipimpin oleh seorang Kepala yang sehari-hari disebut Inspektur Wilayah Provinsi.
Seiring dengan bergulirnya reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pelaksanaan otonomi daerah yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Organisasi dan tata kerja Itwilprov diatur dengan Peraturan Daerah sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Sejalan dengan itu, Itwilprov berubah nomenklatur menjadi BADAN PENGAWAS DAERAH (Bawasprov) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2001. Dalam kedudukannya Bawasprov merupakan unsur penunjang Pemerintah Provinsi di bidang Pengawasan, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Sejak bergulirnya Otonomi Daerah, maka seluruh pegawai alih status menjadi pegawai daerah sehingga sejak itu tidak dikenal lagi adanya pegawai dpk dan dpb.
Sejalan dengan perubahan paradigma penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana maksud perubahan Undang-Undang No.22/1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka berdasarkan pertimbangan, masukan dan kajian dari berbagai pihak, maka nomenklatur Bawasprov dikembalikan lagi menjadi Inspektorat yang pembentukannya, ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka Organisasi dan tata kerja Itwilprov, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008. Berdasarkan Perda tersebut, kedudukan Inspektorat merupakan unsur penunjang pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan secara tegas dinyatakan, Itprov di pimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 10/2014.