Pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi
Posted on 2026-03-31 14:10:11 | by : Harry | 16 kali dibaca | Category: Berita Terkini
Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat Edaran Pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, dengan mengimbau sebagai berikut:
1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya gratifikasi terkait hari raya keagamaan
2. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya
3. Apabila menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi
4. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
5. Memberikan imbauan secara internal untuk menolak gratifikasi.
@mahyeldisp
@udavasko
@andriyulika
@pemprov.sumbarofficial
@humas.sumbar
#InspektoratSumbar #Sumbar #SumateraBarat #PemprovSumbar #mahyeldi