PKS di Itprov Sumbar, Guna Tingkatkan Pemahaman Perpres 12/21 Tentang PBJ.

Posted on 2021-06-30 10:13:32 | by : Raswan | 1497 kali dibaca | Category: Berita Terkini


Padang, Dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang profesional dalam melaksanakan tugasnya, diperlukan pembelajaran yang terus menerus antara lain pemahaman terhadap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, pada pelaksanaan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) kali ini dengan narasumber Deby Sandra, S.Kom, MM, CCMs, CPSp, dengan materi sosialisai Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
    PKS dibuka oleh Plt. Inspektur yang diwakili oleh Irban III Rahma Fitri Yeni, SE, dan diikuti oleh para Irban, Auditor dan P2UPD serta staf, lingkup Inspektorat Provinsi (Itprov) Sumatera Barat secara offline bertempat di Aula Inspektorat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, Selasa, (29/06)
Dalam arahannya Rahma Febri Yeni menyampaikan bahwa kegiatan sosialisai ini dilakukan selain sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan tugas yang profesional, juga bertujuan untuk menjawab keraguan tentang pengadaan barang dan jasa akibat berubahnya regulasi baik keuangan maupun barang dan jasa.
Kemudian juga disampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu proses pengadaan barang dan jasa yang dimulai dari tujuan, kebijakan, etika, pelaku pengadaan barang dan jasa, pemilihan penyedia hingga diperoleh barang dan jasa demi pemenuhan kebutuhan publik. Pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pelaksaan pembangunan yang berkelanjutan dalam sekala nasional terlebih kita yang didaerah.
Dengan diberlakukan Perpres 12/2021 terbaru ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran, mencegah kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender pengadaan barang/jasa, serta memperbaiki kekurangan Perpres 16/2018 untuk meningkatkan pengadaan berkelanjutan, terakhir dalam arahannya mengharapkan agar sosialisasi Perpres 12/2021 ini benar-benar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.