Webinar Nasional Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Bali dan Papua

Posted on 2020-12-02 16:08:52 | by : Raswan | 1090 kali dibaca | Category: Berita Terkini


Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah daerah khusus dalam pilkada tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan webinar pembekalan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan Webinar tersebut untuk Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Bali dan Papua.

Pada hari Kamis tanggal 26 November 2020, telah dilaksanakan Webinar Nasional Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Bali dan Papua, yang dilakukan secara Offline di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat dan Online melalui virtual Zoom Meeting. Sementara itu, hadir sebagai narasumber Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Andi Bataralifu, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan, Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Ilham Saputra, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI Lili Pintauli Siregar.

Dalam acara Webinar Nasional Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020, Gubernur Sumatera Barat Bapak Irwan Prayitno memberikan sambutan selaku tuan rumah. Gubernur mengucapkan terima kasih atas terpilihnya Sumbar selaku tuan rumah acara tersebut.  Dalam penyampaiannya, Gubernur menginginkan pihak kepolisian, TNI, Satpol PP dan seluruh jajaran pengamanan untuk selalu siap menghadapi situasi apapun dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 mengingat pelaksanaan pilkada tersebut dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19.

Selanjutnya, KPK mengusung tema “Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak yang Jujur Berintegritas”. Wakil Ketua Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar menyampaikan bahwa sebagai epicentrum korupsi di indonesia, 36% kasus KPK adalah korupsi politik. KPK melihat potensi benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada yang ditunjukkan oleh: pengeluaran dana pilkada melebihi harta kas, pengeluaran biaya kampanye aktual lebih tinggi dari yang dilaporkan di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), pengeluaran dana kampanye melebihi batasan dana yang ditentukan KPU, donatur mengharapkan balasan saat cakada menjabat, cakada akan membalas jasa donatur saat menjabat, menerima sumbangan untuk pendanaan pilkada dan sumbangan yang dilaporkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tidak sesuai dengan yang diterima.

 

Dalam acara yang dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu RI menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bertujuan untuk: (1) Memastikan terselenggaranya Pemilu secara luber, jurdil dan berkualitas sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Pilkada; (2) Mewujudkan Pilkada yang  jujur, adil, dan demokratis; (3) Menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pilkada.

Senada dengan hal tersebut, Bapak Ilham Saputra (Pelaksana Harian KPU RI) menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pilkada serentak, Integritas penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan diwujudkan dengan implementasi nilai-nilai mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dalam setiap kebijakan KPU.

Setelah pembekalan oleh masing-masing narasumber, KPK mengumumkan LHKPN seluruh calon kepala daerah Provinsi Sumatera Barat, Bali dan Papua. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan pakta integritas secara serentak oleh seluruh calon kepala daerah. Akhir acara, juga dilakukan pembacaan deklarasi Pernyataan Sikap Pilkada Aman Covid yang diikuti oleh seluruh calon kepala daerah. (Evlap-Viranita Arief)