Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama APIP dan APH Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat

Posted on 2018-12-06 14:03:12 | by : Raswan | 1869 kali dibaca | Category: Berita Terkini


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama APIP dan APH Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 bertempat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan oleh Bupati/Walikota, Kapolres, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang disaksikan bersama oleh Gubernur, Kapolda Sumatera Barat serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Sementara itu hadir sebagai narasumber Inspektur II Itjen Kemendagri Dr. Sugeng Hariyono MPD, Kasubdit V Dirtipikor Bareskrim Polri Kombes Widoni Fedri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Sarjono Turin, SH. MH.

Dalam Laporan Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Mardi. MM, kegiatan ini merupakan turunan dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang sudah ditanda tangani pada tanggal 30 November 2017 yang lalu di Jakarta. Kemudian pada tataran Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia termasuk Sumatera Barat juga telah ditindaklanjuti dengan  Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yang ditanda tangani pada tanggal 7 Mei 2018 lalu di Jakarta. Penandatanganan PKS antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kajari dan Kapolres/Kapolresta se-Sumatera Barat merupakan Provinsi ke-30 di seluruh Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan yang seperti ini.

Dalam acara yang dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, Gubernur menyampaikan  bahwa kerjasama tersebut bertujuan  agar menjadi pedoman dalam melakukan koordinasi untuk mendukung sinergitas yang baik antara APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi. Para pihak diminta agar menjaga integritas masing-masing dalam rangka kolaborasi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Senada dengan Gubernur Sumatera Barat, dalam sambutan Inspektur Jenderal Kemendagri dalam hal ini diwakili oleh Inspektur II Dr. Sugeng Hariyono MPD, menekankan bahwa APIP dan APH masing-masing memiliki kewenangan untuk penanganan pengaduan masyarakat karena tidak ada satupun pasal dalam UU 23 Tahun 2014 khususnya pasal 385 yang seolah-olah seluruh pengaduan masyarakat harus ditangani APIP. Dapat disimpulkan bahwa koordinasi penting agar penegakan hukum berjalan efektif karena sangat besar kemungkinan pengaduan masyarakat yang ditangani belum terbukti kebenarannya, maka dibutuhkan koordinasi. Apabila terbukti indikasi korupsi maka ditingkatkan ke penyidikan  apabila  indikasi administrasi maka APIP berperan proses sanksi administrasi. Pelaksanaan koordinasi APIP dan APH dilakukan ditahapan PENYELIDIKAN ATAU SEBELUM DIMULAINYA PENYIDIKAN, dimana belum ada penetapan tersangka oleh APH. (Subag Evlap-Viranita Arief)