Inspektorat Provinsi Sumatera Barat

Rapat Kerja Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Mitra Kerja Komisi I dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

29 Juli 2026 10:36:38Berita UtamaDilihat 321 kali

Rapat Kerja Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Mitra Kerja Komisi I dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Padang, Selasa, 28 Juli 2026 — Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat menghadiri Rapat Kerja Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Mitra Kerja Komisi I dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sumatera Barat ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat dan perangkat daerah mitra kerja. Rapat kerja ini menjadi forum strategis untuk membahas arah kebijakan, program prioritas, serta alokasi anggaran dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat turut memberikan masukan dan dukungan sesuai dengan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan perencanaan dan penganggaran daerah dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, serta selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sinergi antara DPRD dan perangkat daerah diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kegiatan ini juga mencerminkan implementasi nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya Kolaboratif, dengan membangun kerja sama yang sinergis antara DPRD dan perangkat daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah. Semangat terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah menjadi landasan dalam menyusun kebijakan yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.