Inspektorat Provinsi Sumatera Barat

Inspektorat Sumbar Perkuat Audit Berbasis Risiko melalui Standardisasi Evaluasi SPI Pra Audit

23 September 2026 13:10:27Berita UtamaDilihat 23 kali

Inspektorat Sumbar Perkuat Audit Berbasis Risiko melalui Standardisasi Evaluasi SPI Pra Audit

Inspektorat Sumbar Perkuat Audit Berbasis Risiko melalui Standardisasi Evaluasi SPI Pra Audit

Padang, September 2026

Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat terus mendorong peningkatan kualitas pengawasan intern melalui penguatan proses perencanaan audit berbasis risiko. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dengan judul “Standardisasi Evaluasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pra Audit dalam Menentukan Ruang Lingkup Audit Berbasis Risiko pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat”.


Aksi perubahan ini dilaksanakan oleh Sri Pusparani Oktavia, S.T., Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan VII Tahun 2026.

Gagasan perubahan berangkat dari kebutuhan untuk menempatkan Evaluasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) sebagai informasi awal dalam proses perencanaan audit. Sebelumnya, pelaksanaan evaluasi SPI belum sepenuhnya menjadi acuan dalam penyusunan Program Kerja Audit (PKA) dan pada beberapa penugasan dapat berlangsung bersamaan dengan audit rinci. Kondisi tersebut menyebabkan informasi awal mengenai pengendalian intern dan risiko belum dimanfaatkan secara optimal untuk menentukan fokus dan ruang lingkup audit.

Melalui aksi perubahan ini, Evaluasi SPI ditempatkan sebagai tahapan pra audit, sehingga hasil evaluasi dapat digunakan untuk mengidentifikasi indikasi kelemahan pengendalian, area berisiko, serta aspek atau proses yang memerlukan perhatian lebih lanjut sebelum audit rinci dilaksanakan.

Untuk mendukung penerapannya, disusun mekanisme dan perangkat yang terstandar, mulai dari pedoman dan SOP hingga instrumen evaluasi serta kertas kerja. Alur pelaksanaannya mencakup kuesioner Evaluasi SPI, KKE 1, KKE 2, KKE 3, analisis area dan aspek/proses prioritas, hingga Form Persetujuan Ruang Lingkup Audit. Hasil analisis tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Program Kerja Audit.


Implementasi mekanisme tersebut telah diuji coba pada Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat melalui penugasan Audit Ketaatan Belanja. Dalam uji coba tersebut, hasil Evaluasi SPI digunakan untuk mengidentifikasi area belanja serta aspek dan proses yang memerlukan perhatian lebih lanjut, sehingga membantu tim dalam menentukan dan menajamkan ruang lingkup audit.


Perubahan yang dihasilkan tidak hanya berupa tersedianya pedoman, SOP, instrumen, dan kertas kerja, tetapi terutama terletak pada perubahan alur kerja perencanaan audit. Evaluasi SPI yang sebelumnya belum ditempatkan secara optimal sebagai informasi awal kini diarahkan menjadi bagian dari tahapan pra audit, dengan alur informasi yang lebih jelas: informasi awal → Evaluasi SPI Pra Audit → penilaian → analisis area prioritas → persetujuan ruang lingkup → bahan penyusunan PKA.


Dengan adanya standardisasi tersebut, pelaksanaan Evaluasi SPI diharapkan menjadi lebih seragam dan terdokumentasi, sekaligus memberikan informasi yang lebih terstruktur bagi auditor dalam menentukan area yang perlu diperdalam pada tahap audit.

Aksi perubahan ini menjadi salah satu langkah Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam memperkuat kualitas perencanaan pengawasan, meningkatkan efektivitas pengawasan intern, serta mendorong pelaksanaan audit yang semakin berorientasi pada risiko dan memberikan nilai tambah bagi organisasi.