Rencana Strategis

Posted on 2017-12-30 21:12:47 | by : Raswan | 2975 kali dibaca | Category:


             Rencana Strategis (Renstra) Perubahan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025.

          Rencana Strategis (Renstra) Perubahan menyajikan informasi yang disusun secara sistematis, untuk kemudian diukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisir dan sitematis pula. Sebagai salah satu instrument Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis merupakan langkah awal yang memuat pengukuran pelaksanaan kinerja  untuk 5 (lima) tahun ke depan.

Dengan disusunnya Renstra Perubahan, Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat mempunyai acuan umum tentang arah pembangunan ke depan. Rencana Strategis ini tentu nantinya akan dirinci dan dijabarkan lebih lanjut untuk menjadi rencana tahunan, agar skala prioritas setiap program dan kegiatan lebih terarah. Akhirnya kami berharap dengan adanya Rencana Strategis Perubahan ini, tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat berjalan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan program prioritas pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.   .