Pelatihan Kantor Sendiri (PKS)
Posted on 2019-09-06 10:14:33 | by : Raswan | 2440 kali dibaca | Category: Berita Terkini
Padang, Kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) yang dilaksanakan merupakan kegiatan rutin triwulan di Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat, dengan materi-materi yang dibutuhkan oleh Auditor dan P2UPD Lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
PKS kali ini dilaksanakan 2 September 2019 dengan 2 (dua) orang narasumber yang kompeten dibidangnya yaitu Drs. Hj. Sastri Yunizarti Bakry, Akt, M.Si, CA, QIA sebagai Widyaiswara Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri RI dengan materi Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Ady Sofyan, ST. sebagai Auditor Pertama pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan materi Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan peserta Para Irban, Auditor, P2UPD serta Staf lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat sebanyak 40 orang.
Inspektur dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat Hj. Betty Vetria, S.E., M.Si., CFrA dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa PKS ini merupakan salah satu amanat dari Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2019, maka diperlukan adanya pengawasan oleh APIP dalam rangka peningkatan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga perlu mendorong peran dan fungsi APIP dalam hal pencegahan, menghalangi dan mendeteksi sebagai sistem peringatan dini atas proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Banyak kasus penyimpangan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa dan kasus tersebut terjadi pada tahap perencanaan, oleh karena itu dipandang perlu dilakukan prosedur audit mulai pada saat identifikasi kebutuhan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan bagian dari penyusunan RKA SKPD. Sehingga dengan diadakannya pelatihan ini, dapat memberikan pemahaman kepada Para Auditor dan P2UPD dalam hal pengawasan oleh APIP yang berkualitas dengan menguasai teknik-teknik audit.
Untuk itu perlu adanya kesepahaman atas peraturan perundangan yang sangat dinamis, agar kewenangan yang ada pada APIP dapat membantu pemerintah daerah dalam audit pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama yang terindikasi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
Untuk itu perlu adanya kesepahaman atas peraturan perundangan yang sangat dinamis, agar kewenangan yang ada pada APIP dapat membantu pemerintah daerah dalam Audit dan Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Terakhir Sekretaris Inspektorat mengharapkan agar kita disini juga membangun sinergitas, terkait bagaimana Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan slot 4d keuangan negara bisa diantisipasi dari awal, sehingga penggunaan anggaran bisa lebih tepat sasarannya.