Audit Investigatif dan Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat
Posted on 2019-07-15 15:40:09 | by : Raswan | 3660 kali dibaca | Category: Berita Terkini
Padang (15/07), Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat melakukan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dengan Materi Audit Investigatif dan Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi Audit Investigatif dan Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat ini dilakukan karena amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2019, maka diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dengan menguasai teknik-teknik audit investigatif, dan menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Nomor 120-005/PKS/GSB-2018 dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor B-1495/N3/FS/05/2018 dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor B-/07/V/2018 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Inspektur dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Insprktorat Provinsi Sumatera Barat Hj. Betty Vetria, S.E., M.Si., CFrA dalam sambutan dan arahan menyampaikan bahwa dengan sosialisasi ini hendaknya dapat memberikan pemahaman kepada Para Auditor dan P2UPD dalam hal pengawasan oleh APIP yang berkualitas dengan menguasai teknik-teknik audit investigatif dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi Tipikor, di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat (15/07).
Untuk itu perlu adanya kesepahaman atas peraturan perundangan yang sangat dinamis, guna mewujudkan kesepahaman tersebut, maka diadakanlah sosialisasi ini, agar kewenangan yang ada pada APIP dapat membantu pemerintah daerah dalam Audit Investigatif Dan Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Berindikasi Tipikor. Sebagaimana kerja sama APIP dan APH dalam hal penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, terutama yang terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sosialisasi ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan Narasumber yang berkompeten dibidangnya yaitu untuk materi Audit Investigatif dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan materi Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat, dengan peserta Para Irban, Auditor dan P2UPD Lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Seumatera Barat sebanyak 40 orang.
Terakhir Ibu Sekretaris mengharapkan agar kita disini juga membangun slot 4d sinergitas, terkait bagaimanan nantinya ada SOP pengaduan-pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan keuangan negara bisa diantisipasi dari awal, sehingga penggunaan anggaran bisa lebih tepat sasarannya.