KEMUDAHAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI ERA OSS DAN PENGAWASAN TERHADAP IMPLEMENTASINYA
Posted on 2019-06-24 15:31:55 | by : Raswan | 3393 kali dibaca | Category: Artikel
KEMUDAHAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI ERA OSS DAN PENGAWASAN TERHADAP IMPLEMENTASINYA
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang dikenal dengan istilah Online Single Submission (OSS) diluncurkan tanggal 21 Juni 2018, untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. Perizinan diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang mengatur: Jenis, Pemohon, dan Penerbit Perizinan Berusaha; pelaksanaan Perizinan Berusaha; Reformasi Perizinan Berusaha Sektor; Sistem OSS; Lembaga OSS; Pendanaan OSS; Insentif atau dis-insentif pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui OSS; penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha melalui OSS; dan sanksi.
Kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha timbul dari kelemahan yang terjadi di lapangan sebelumnya, yaitu adanya seseorang/Warga/Badan Usaha yang harus menuju banyak lembaga pemerintah; atau suatu Lembaga pemerintah yang harus melayani banyak Warga/Badan Usaha. Misalnya saja untuk memperoleh perizinan di bidang pertambangan, pemohon harus ke kantor kelurahan terlebih dahulu, kantor Pajak, pihak Bank, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL, Asosiasi, dan tentunya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota tempat domisili dan Provinsi untuk kewenangan di tingkat provinsi. Hal ini jelas sangat rumit, butuh waktu yang lama atau bahkan tidak adanya kepastian waktu, serta tidak efisien dalam pelaksanaannya. Dan hal ini jelas akan membuka peluang untuk terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diantara pemohon dan lembaga yang terkait pemberian perizinan.
Upaya yang telah dilakukan hingga saat ini dalam 2 (dua) tahapan yaitu:
Tahap I:
- Pembentukan Satgas Kementerian/Lembaga/Pemerintahan;
- Penerapan komitmen penyelesaian perizinan atau pemenuhan standar (Indicative Investment Certificate) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), kawasan industri, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), yang telah beroperasi; dan
- Penerapan Data Sharing untuk perizinan.
Tahap II:
- Reformasi regulasi di Pusat dan Daerah;
- Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS).
Jenis Perizinan Berusaha terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Sedangkan Pemohon Perizinan Berusaha bisa saja Pelaku Usaha perseorangan dan Pelaku Usaha non perseorangan seperti: Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah (Perusda), badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Negara, Badan Layanan Umum (BLU), Lembaga Penyiaran, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, persekutuan Komanditer, persekutuan Lirma dan persekutuan Perdata
Prosedur dan dokumen perizinan berusaha melalui sistim OSS:
- Pendaftaran, dilakukan oleh Pemohon yang telah memiliki NIK bagi perseorangan dan Nomor Akta Pengesahan Perusahaan (data dari AHU on line/Dirjen Administrasi Hukum Umum, KemenHukum dan HAM) melakukan pendaftaran dengan cara login untuk akses ke OSS dan mengisi data tambahan.
- Legalisasi pendaftaran dengan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), BPJS Perusahaan (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika mempekerjakan tenaga kerja asing dan Izin Lokasi
- Adanya komitmen kepatuhan, yaitu Pemohon menyetujui untuk pemenuhan Izin Lokasi, Standar Lingkungan, Bangunan, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Izin Usaha; berupa penerbitan Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Bangunan.
- Komitmen kepatuhan, dengan menyetujui untuk pemenuhan Sertifikat BPJS, Standar/Sertifikasi dan menyelesaikan izin lainnya.
- Izin Komersial/ Operasional, dengan menerbitkan Izin Komersial/Sertifikasi tertentu serta Notifikasi.
Untuk izin lokasi ada 2 (dua) secara otomatis diterbitkan OSS bagi lokasi usaha yang telah memiliki RDTR (dan peta digital), dalam kawasan, dan kondisi tertentu dan baru diberikan setelah Investor/Pelaku Usaha membuat komitmen kepatuhan bagi tempat kegiatan berusaha di RDTR yang tidak memiliki peta digital dan diluar RDTR/kawasan ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 diatur Satgas Nasional, DPMPTSP, Satgas Kementerian/Lembaga Pendukung, Satgas Leading Sector, Satgas Tingkat Provinsi dan Satgas Tingkat kabupaten/kota.
Pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha diatur pada pasal 81 s.d pasal 83 PP Nomor 24 Tahun 2018 dilakukan oleh Kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah atas:
- pemenuhan komitmen;
- pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi; dan/atau pendaftaran;
- usaha dan/atau kegiatan.
Jika dari hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, maka Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administratif, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Tindakan tersebut disampaikan melalui sistem OSS kepada lembaga OSS berdasarkan penyampaian Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penghentian sementara atau pencabutan izin berusaha. Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah juga dapat bekerja sama dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah.
Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur dan/atau Bupati/Walikota juga wajib melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi ASN yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan perizinan berusaha, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ASN.
Untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha melalui OSS, misalnya ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, maka Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota meminta APIP untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang diatur pada pasal 98 PP Nomor 24 Tahun 2018.
Implementasi pelayanan perizinan berusaha di Provinsi Sumatera Barat di era OSS yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi saat ini sudah berjalan dengan baik, pada masa transisi bagi pemohon yang belum bisa login sendiri dibantu oleh petugas front office PTSP. Untuk payung hukum pelaksanaan tugas dan fungsi saat ini sedang tahap revisi karena terdapat 20 (dua puluh) Sektor Perizinan Berusaha yang direformasi melalui OSS dan perlu pembahasan kembali terhadap perubahan Standar Pelayanan dan SOP terhadap Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah ada, karena adanya perubahan nama/nomenklatur perizinan, persyaratan yang belum mengacu pada OSS, penambahan, penggabungan dan penghilangan sebagian jenis perizinan di masing-masing sektor karena pengalihan kewenangan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan kabupaten/kota setelah terbitnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengurusan perizinan dan non perizinan yang belum diserahkan oleh Dinas teknis kepada PTSP, serta permasalahan tidak tercapainya lama waktu perizinan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai indikator kinerja masing-masing OPD.
Dengan adanya SOP dan Standar Pelayanan Perizinan (SPP) ini diharapkan kinerja slot 4d Dinas Penanaman Modal dan PTSP dalam melayani semua pelanggan/pengguna semakin mudah untuk dipantau, diawasi dan diukur oleh seluruh stakeholder serta penyelenggaraan pelayanan peizinan menjadi transparan dan akuntabel.
by. Monita
Pengawas Pemerintahan Madya