SEKILAS TENTANG PENGAWASAN

Posted on 2017-12-30 21:45:54 | by : Raswan | 1547 kali dibaca | Category: Artikel


PENGAWASAN PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN FUNGSI YANG MELEKAT PADA SEORANG LEADER ATAU TOP MANAJEMEN DALAM SETIAP ORGANISASI, SEJALAN DENGAN FUNGS-FUNGSII DASAR MANAJEMEN LAINNYA YAITU PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN. DEMIKIAN HALNYA DALAM ORGANISASI PEMERINTAH, FUNGSI PENGAWASAN MERUPAKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEORANG KEPALA PEMERINTAHAN, SEPERTI DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI MERUPAKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GUBERNUR SEDANGKAN DI PEMERINTAH KABUPATEN DAN KOTA MERUPAKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BUPATI DAN WALIKOTA. NAMUN KARENA KATERBATASAN KEMAMPUAN SESEORANG, MENGIKUTI PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI, MAKA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIMPINAN TERSEBUT DISERAHKAN KEPADA PEMBANTUNYA YANG MENGIKUTI ALUR DISTRIBUTION OF POWER SEBAGAIMANA YANG DIAJARKAN DALAM TEORI-TEORI ORGANISASI MODERN.

MAKSUD PENGAWASAN ITU DALAM RUMUSAN YANG SEDERHANA ADALAH UNTUK MEMAHAMI DAN MENEMUKAN APA YANG SALAH DEMI PERBAIKAN DI MASA MENDATANG. HAL ITU SEBETULNYA SUDAH DISADARI OLEH SEMUA PIHAK BAIK YANG MENGAWASI MAUPUN PIHAK YANG DIAWASI TERMASUK MASYARAKAT AWAM. SEDANGKAN TUJUAN PENGAWASAN ITU ADALAH UNTUK MENINGKATKAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS-TUGAS UMUM PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MENUJU TERWUJUDNYA  SLOT 4D PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (GOOD AND CLEAN GOVERNMENT)