RAKORWASDA 2018
DASAR:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 13 ayat (2) yaitu Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan disampaikan kepada Bupati/Walikota.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018.
- Dalam rangka pelaksanaan program pemeriksaan dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2018. Agar tidak terjadi kekeliruan dimasa yang akan datang, maka perlu dilakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tahun 2017.
PESERTA RAPAT:
Inspektur Daerah Provinsi
Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri RI
Sekretaris Inspekorat Daerah Provinsi
Kasubbag Perencanaan
Staf Perencanaan
Inspektur Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat
Sekretaris Inspektorat Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat