SOSIALISASI PENGAWASAN PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 DAN RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN FORUM PENYULUH ANTIKORUPSI SUMATERA BARAT

Posted on 2021-02-05 09:30:45 | by : Raswan | 1952 kali dibaca | Category: Berita Terkini


Telah diadakan acara “SOSIALISASI PENGAWASAN PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 DAN RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN FORUM PENYULUH ANTIKORUPSI SUMATERA BARAT” pada Hari Rabu (03/02) bertempat di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Inspektur Provinsi Sumatera Barat, Inspektur Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Kepala Dinas Sosial Dharmasraya, Tim Narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat,  dan Para Master Penyuluh Antikorupsi (PAK) Se-Sumatera Barat.

Pada acara pembukaan dan kata sambutannya Bapak Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bapak Ir. Benni Warlis, MM., menyampaikan ada 2 (dua) agenda Rakorwas. Yang pertama, Kegiatan Pengawasan pelaksanaan Vaksinasi Covid dan yang kedua Pembentukan Forum Komunitas Penyuluh Antikorupsi Sumatera Barat, Deklarasi Antikorupsi oleh Penyuluh Antikorupsi, Penandatanganan Spanduk Komitmen oleh Inspektur dan undangan, serta Rapat Kerja Penyuluh Antikorupsi.

Sasaran dan anggaran pelaksanaan vaksinasi sangat besar, yaitu 181,5 juta jiwa tersebar di 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 10.134 Puskesmas, 2.877 Rumah Sakit, dan 49 KKP dengan anggaran vaksin senilai Rp75 Triliyun. Sehingga, pada saat pelaksanaan vaksinasi dimaksud harus tepat, baik dari segi sasaran, jumlah, waktu, kualitas, dan administrasi. Karena anggaran yang cukup tinggi, maka diperlukan pengawasan terhadap keefisiensian dan keekonomisan pelaksanaan vaksinasi dan pemerintah juga berusaha untuk mengendalikan fraud.

Penyuluh Antikorupsi (PAK) adalah PNS pada Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/kota yang secara sukarela ikut berpartisipasi dan berperan serta dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi, melalui Strategi Edukasi. Mereka agen perubahan dari berbagai elemen bangsa yang turut serta bersama KPK memberantas korupsi, melalui kegiatan penyuluhan Antikorupsi. Mendukung dan sinergi dengan tugas dan fungsi Inspektorat yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan. PAK bersifat terbuka bagi masyarakat luas, tanpa batasan usia, pendidikan, pekerjaan, profesi dan domisili, di Tahun 2020 diprioritaskan bagi APIP di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Untuk bisa dinyatakan KOMPETEN, para Master PAK harus ikut e-learning, Bimtek atau Diklat, menyiapkan bukti dokumentasi atau menyuluh dan mengikuti Asesmen. Di Sumatera Barat jumlahnya baru sebanyak 24 orang dari total 1.330 orang Se-Indonesia, dan terdata sebanyak 16 orang. Calon Master akan mengikuti Asesmen pada Bulan April 2021 di BPSDM Provinsi. Masa berlaku Sertifikasi 3 (tiga) tahun, Para Master Penyuluh Antikorupsi dituntut untuk memelihara integritas dan kompetensinya sesuai jenjang jabatan (Pertama/Muda/Madya) dengan melakukan kegiatan Penyuluhan Antikorupsi di lingkungan/organisasi/tempat kerjanya masing-masing sesuai dengan SKKNI sekurangnya 4 kali dalam setahun.

Ke depan butuh dukungan Bapak/ibu Inspektur/Kepala Dinas secara moril dan materil, merencanakan Program/Kegiatan Penyuluhan Antikorupsi yang sinergi dan dukungan sarana dan prasarana. Untuk membuktikan bahwa Pemerintah Daerah Se-Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memberantas perilaku korupsi, membawa nama Forum/Komunitas Antikorupsi Se-Sumatera Barat di tingkat Nasional.

Pada pemaparan materi oleh Narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Bapak Andri, disampaikan dasar pelaksanaan pengawasan vaksinasi oleh BPKP, yaitu Peraturan Pemerintah  Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasal 21 ayat (9) yang menyatakan “Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memberikan dukungan sebagai berikut:

  • melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan penunjukan langsung penyediaan Vaksin COVID-19; dan
  • menyiapkan pedoman pengawasan bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.”

Materi lain oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengenai alur pelaporan, kertas kerja, jadwal pelaporan, dan format laporan yang akan menjadi pedoman APIP dalam melaksanakan tugas pengawasan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dijelaskan Tentative Audit Objective (TAO) untuk setiap proses pelaksanaan vaksinasi mulai dari perencanaan, monitoring, sarana prasarana dan logistik. Narasumber menekankan sasaran pengawasan yaitu 5 TEPAT, yaitu TEPAT SASARAN, TEPAT JUMLAH, TEPAT WAKTU, TEPAT KUALITAS, TEPAT ADMINISTRASI. Selama pemaparan materi dari narasumber, peserta berperan aktif dalam proses tanya jawab sehingga proses diskusi berjalan dengan lancar hingga jam 12.00 WIB.

Kemudian pembacaan Deklarasi oleh ke-15 orang Para Master Penyuluh Antikorupsi yang dipimpin oleh Master Aver dan masing-masing menandatangani Sertifikat Deklarasi, menandai terbentuknya Forum Komunitas Penyuluh Antikorupsi Sumatera Barat secara resmi. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Spanduk Dukungan Antikorupsi oleh Inspektur Daerah Provinsi, Inspektur Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Kepala Dinas Sosial Dharmasraya atau yang mewakili, Para Master Penyuluh Antikorupsi dan undangan yang hadir secara bergantian. Selanjutnya Para Inspektur Daerah melakukan foto bersama dengan Penyuluh Antikorupsi Inspektur Provinsi dan Kabupaten/Kota, Narasumber dan undangan yang hadir.

Pada sesi siang dilaksanakan Rapat Kerja Penyuluh Antikorupsi dengan hasil sebagai berikut:

1. Dibentuknya Kepengurusan KOMPAK Sumbar, terdiri dari:

Ketua : Vera Neldi

Sekretaris : Monita

Bendahara : Trisna Dewi Busti

Bidang IT : Hafizol Gafur

2. Sekretariat untuk sementara bertempat di Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat.

3. Program kerja lokal oleh masing-masing Penyuluh Antikorupsi dan Program Kerja Kolaborasi (dilaksanakan bersama-sama)

4. Hal-hal yang terkait dalam pelaksanaan organisasi ke depan, terkait pertemuan berkala.

5. Karena Forum sudah terbentuk, dapat diajukan kebutuhan ke LSP KPK berupa pedoman, buku-buku, merchandise dan lainnya.

6. Penetapan AD/ART Kompak Sumbar.

7. Sosialisasi di media social

Harapan dengan pelaksanaan Rakorwas agar seluruh tugas pengawasan oleh APIP dapat terlaksana semestinya. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten, dan Kota se-Sumatera Barat bekerjasama demi tertibnya penyelenggaraan vaksinasi Covid-19. Dan penguatan akuntabilitas bagi semua pihak, gencarnya sosialisasi antikorupsi di wilayah Sumatera Barat hingga dapat menekan angka korupsi.

Diakhiri dengan pantun:

Daun Mahoni rimbun sekali,

Dahannya besar pohonnya tinggi, 

Syukur Alhamdulillah dapat terlaksana Deklarasi Antikorupsi,

Hari ini di Inspektorat Provinsi bersama mengucapkan janji

 

Surya tenggelam di Barat,

Angin bertiup amatlah pesat,

Jangan pesimis kalau sudah niat,

Pasti bisa dilaksanakan di Sumatera Barat

 

Kura-kura tidak pandai berlari,

Namun selalu memimpin di depan, 

Dengan Forum KOMPAK Sumbar kita hadapi korupsi,

Lebih baik pencegahan daripada penindakan